Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Artikel

Karang Taruna

09 Desember 2019 10:06:45  Ni Wayan Yuliani   3.140 Kali Dibaca 

PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/ kelurahan dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Rumusan tersebut diatas dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Karang Taruna adalah suatu organisasi sosial, perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS).
  2. Sebagai wadah pengembangan generasi muda, Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan cipta, rasa, karsa, dan karya generasi muda dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM).
  3. Karang Taruna tumbuh dan berkembang atas dasar adanya kesadaran terhadap keadaan dan permasalahan di lingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna.
  4. Karang Taruna tumbuh dan berkembang dari generasi muda, diurus atau dikelola oleh generasi muda dan untuk kepentingan generasi muda dan masyarakat di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat. Karenanya setiap desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dapat menumbuhkan dan mengembangkan Karang Tarunanya sendiri.
  5. Gerakannya di bidang Usaha Kesejahteraan Sosial berarti bahwa semua upaya program dan kegiatan yang diselenggarakan Karang Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama generasi mudanya.

TUJUAN KARANG TARUNA

  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

TUGAS POKOK KARANG TARUNA

Secara bersama‑sama dengan Pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

FUNGSI KARANG TARUNA

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara komprehensif, terpacu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara Usaha‑usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

KEANGGOTAAN KARANG TARUNA

Anggota Karang Taruna terdiri dari Anggota Pasif dan Anggota Aktif:

  1. Anggota Pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (Keanggotaan otomatis), yakni seluruh remaja dan pemuda yang berusia 11 s/d 45 tahun;
  2. Anggota Aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader, berusia 11 s/d 45 tahun dan selalu aktif mengikuti kegiatan Karang Taruna.

KEPENGURUSAN KARANG TARUNA

Secara umum, untuk menjadi pengurus Karang Taruna seseorang harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945;
  3. Berdomisili di wilayah tingkatannya yang dibuktikan dengan identitas resmi;
  4. Memiliki kondisi jasmani dan rohani yang sehat;
  5. Bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu bekerja dengan timnya maupun dengan berbagai pihak;
  6. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 45 tahun;
  7. Mengetahui dan memahami aspek keorganisasian serta ke-Karang Taruna-an;
  8. Peduli terhadap lingkungan masyarakatnya;
  9. Berpendidikan minimal SLTA/sederajat untuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota hingga nasional, minimal SLTP/sederajat untuk kepengurusan tingkat kecamatan, dan minimal lulusan SD/sederajat untuk tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial sederajat.

Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dipilih dan disahkan dalam Temu Karya Desa/Kelurahan. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa/Lurah dan dilantik oleh Kepala Desa/Lurah setempat. Pengurus Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan selanjutnya berfungsi sebagai Pelaksana Organisasi dalam diwilayahnya. Karang Taruna tingkat Desa/Kelurahan atau komunitas sosial yang sederajat memiliki Pengurus minimal 35 Orang, masa bhakti 3 (Tiga) Tahun dengan struktur sekurang‑kurangnya terdiri dari:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretrais;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Seksi Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Seksi Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Seksi Kelompok Usaha Bersama;
  10. Seksi Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Seksi Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Seksi Lingkungan Hidup;
  13. Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan

DAFTAR NAMA PENGURUS KARANG TARUNA 

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA BATUNUNGGUL KECAMATAN NUSA PENIDA KABUPATEN KLUNGKUNG

NO NAMA JABATAN ALAMAT
1 I Dewa Gede Maindra Dinata Ketua Banjar Batununggul
2 I Ketut Teja Sinarta Wakil Ketua Banjar Batumulapan
3 I Putu Panca Wardana Sekretaris Banjar Kutapang Kauh
4 I Gede Sukara Bendahara Banjar Batumulapan
5 I Made Sanjaya Seksi Olahraga Banjar Batumulapan
6 Kadek Adi Seksi Olahraga Banjar Mentigi
7 Dewa Made Dwipayana Seksi Olahraga Banjar Sampalan
8 Dewa Gede Diana Putra Seksi Olahraga Banjar Sampalan
9 I Kadek Ariana Seksi Olahraga  
10 I Kadek Kendrayana Seksi Olahraga  
11 I Kadek Juliana Seksi Olahraga Banjar Mentigi
12 Dewa Ketut Paramerta Seksi Kesenian Banjar Batununggul
13 Dewa Alit Nova Seksi Kesenian Banjar Batununggul
14 Dewa Gede Aditya Putra Seksi Kesenian Banjar Sampalan
15 Dewa Gede Wili Witnaya Seksi Kesenian Banjar Sampalan
16 I Ketut Kastawan Seksi Kesenian Banjar Tain Besi
17 I Komang Subagia Seksi Kelengkapan Banjar Batumulapan
18 I Gede Tirta Seksi Kelengkapan  
19 I Putu Panca Wardana Seksi Kelengkapan Banjar Kutapang Kauh
20 I Dewa Kharismana Seksi Kelengkapan Banjar Geria Tengah
21 Dewa Made Kusuma Seksi Kelengkapan Banjar Geria Tengah
22 Putu Anom Seksi Kelengkapan  
23 I Ketut Sugi Seksi Kesehatan Banjar Batumulapan
24 I Gede Laba Seksi Kesehatan  
25 I Made Suarta Seksi Kesehatan  
26 I Putu Suartana Seksi Keamanan  
27 I Komang Durmadi Seksi Keamanan  
28 I Wayan Gunastra Seksi Keagamaan Banjar Batumulapan
29 Komang Rianjani Seksi Keagamaan Banjar Batumulapan
30 I Nyoman Oka Indrawan Seksi Pemberdayaan Banjar Batumulapan
31 Dewa Aswin Seksi Pemberdayaan Banjar Batununggul
32 Gede Sudi Sumardi Seksi Pemberdayaan  
33 Putu Sudarta Seksi Pemberdayaan  
34 Ketut Kariana Seksi Pemberdayaan Banjar Mentigi
35 Desak Made Evariasih Seksi Konsumsi Banjar Batununggul
36 Desak Made Marina Seksi Konsumsi Banjar Batununggul
37 Dewa Gede Sentana Seksi Dokumentasi Banjar sampalan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Peta Desa

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

22 Februari 2022 | 8.147 Kali
PROGRAM KEGIATAN PENGUATAN KETAHANAN PANGAN TINGKAT DESA TAHUN 2022
09 Desember 2019 | 3.140 Kali
Karang Taruna
19 Oktober 2020 | 2.066 Kali
SOSIALISASI PENGOLAHAN SAMPAH MELALUI BANK SAMPAH
01 Maret 2021 | 1.296 Kali
APA ITU BANK SAMPAH????
09 Desember 2019 | 1.293 Kali
Arti Lambang Desa
13 Januari 2020 | 1.164 Kali
Laporan Pertanggungjawaban BUMDES "Sinar Harapan" dan  Serah terima SHU Tahun 2019
09 Desember 2019 | 827 Kali
PKK

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:108
    Kemarin:218
    Total Pengunjung:154.865
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:34.239.150.167
    Browser:Tidak ditemukan

 Komentar

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jalan Raya Sampalan, Batununggul
Desa : Batununggul
Kecamatan : Nusa penida
Kabupaten : Klungkung
Kodepos : 80771
Telepon : 03665581756
Email : batununggul2008@gmail.com