BATUNUNGGUL- Dengan dikeluarkannnya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa (gampong) untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi. Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT- DD) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penerima BLT-DD ini adalah warga miskin yang kehilangan pekerjaannya akibat dampak COVID-19 yang belum tersentuh bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
Jika kita memperhatikan surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran Bantuan Langsung Tunai (BLT-Dana Desa) adalah yang memenuhi 3 kriteria yaitu: keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis. Sehubungan dengan hal tersebut di Desa Batununggul pada saat ini yang memenuhi kriteria sasaran BLT-DD sebanyak 23 orang warga.
Pada hari ini Rabu, 20 Mei 2020 bertempat di Balai Desa Batununggul diadakan penyerahan BLT-DD Tahun 2020 yang diserahkan langsung oleh Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta. Pada Kesempatan tersebut hadir pula Camat Nusa Penida, Bendesa se-Desa Batununggul, Penjabat Perbekel, Ketua BPD, Ketua LPM, Perangkat Desa, dll. Acara yang dimulai kurang lebih pukul 09.30 Wita diawali dengan pebukaan dari Penjabat Perbekel Desa Batununggul, I Wayan Sudarma, S.Sos kemudian dilanjutkan dengan penjelasan dari Bupati Klungkung terkait apa dan siapa saja yang berhak menerima bantuan BLT-DD, sehingga masyarakat awam paham dan tidak terjadi polemik/kisruh di masyarakat.
Acara diakhiri dengan penyerahan BLT-DD oleh Bupati Klungkung kepada penerima BLT-DD yang berjumlah Rp. 1.200.000, dimana jumlah tersebut merupakan bantuan yang diterima selama 2 bulan, yaitu bulan April dan Mei. Yang mana warga yang menjadi penerima BLT-DD tersebut akan mendapatkan masing-masing Rp. 600.000/bulan selama 3 bulan (April, Mei,dan Juni).