Artikel
PENYULUHAN HUKUM BAGI DESA SADAR HUKUM
Penyuluhan Hukum bagi Desa Sadar Hukum di Desa Batununggul (Kamis, 8/12/2022)
Sebagai salah satu desa yang masuk dalam kategori sadar hukum, Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) Desa Batununggul mendapat penyuluhan tentang hukum dari Kanwil Kumham Bali , OBH Cakra Eka Sudarsana (CES), Staff ahli Bidang Hukum Kabupaten Klungkung serta Kacabjari Kabupaten Klungkung di Nusa Penida.
Penyuluhan hukum kali ini lebih menekankan pada tugas dan fungsi Posyankumhamdes (Pos Pelayanan Hukum dan Ham Desa) di desa yaitu sebagai pertolongan pertama hukum bagi masyarakat yang memerlukan bantuan maupun pendampingan hukum.
Masyarakat yang boleh mengajukan pendampingan hukum di Posyankumhamdes yaitu masyarakat yang masuk kategori miskin atau kurang mampu yang terdaftar pada data DTKS dan dibuktikan dengan surat keterangan kurang mampu dari Perbekel.
Tujuan dibentukannya Posyankumhamdes ini ialah agar masyarakat yang kurang mampu juga bisa mendapat bantuan maupun pendampingan hukum.