You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Batununggul
Batununggul

Kec. Nusa Penida, Kab. Klungkung, Provinsi Bali

SELAMAT DATANG DI BERITA DESA BATUNUNGGUL - NUSA PENIDA

MUSYAWARAH DESA KHUSUS PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH DESA BATUNUNGGUL

I KOMANG AGUS PUTRA DANA 26 Mei 2025 Dibaca 176 Kali
MUSYAWARAH DESA KHUSUS  PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH  DESA BATUNUNGGUL

Senin, 26 mei 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

DESA BATUNUNGGUL

 

Berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Strategi Nasional - pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Seluruh Indonesia, maka dengan hal tersebut BPD selaku penyelenggara bersama Pemerintah Desa Batununggul mengadakan Musyawarah Desa Khusus yg bertempat di Balai Desa Batununggul, senin 26 mei 2025.

Turut Hadir : Tenaga Ahli, Dinas Koprasi, Dinas Pemdes, Camat/yang mewakili, Perbekel Desa Batununggul beserta perangkat dan Staf Desa, ketua BPD Beserta anggota, Jro Bendesa Sedesa Dinas Batununggul, kelihan Br. Adat sedesa dinas Batununggul, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengurus dan anggota LPM, Kader Posyandu, PD dan PLD Batununggul, Ketua dan Pokja TP. PKK Desa Batununggul, Yowana Gema Santi Ds. Batununggul.

Dari hasil Musyawarah Desa Khusus Desa Batununggul dapat diputuskan hal - hal sebagai berikut :

  1. Menyetujui Nama Koperasi :

        "Koperasi Desa Merah Putih Desa Batununggul"

  1. Menyetujui kedudukan/alamat Koperasi :

         Jl. Raya Sampalan, Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kec. Nusa

         Penida, Kabupaten Klungkung

  1. Menyetujui Bentuk Koperasi :

         Koperasi Primer

  1. Menyetujui wilayah keanggotaan :

         Desa Batununggul

  1. Menyetujui jangka waktu berdiri :

         Tidak Terbatas

  1. Menyetujui Jenis Koperasi :

         KOPERASI DESA MERAH PUTIH

  1. Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Batununggul Periode

         2025 s/d 2030 berjumlah 5 orang

  1. Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa BatununggulPeriode

         2025 s/d 2030 berjumlah 3 orang

 

 

by : Adm.Web Ds.Btn : I KM. AGUS P.D

FB : Mang Agus Putra