
Senin, 26 mei 2025
MUSYAWARAH DESA KHUSUS
PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH
DESA BATUNUNGGUL
Berdasarkan Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Menindaklanjuti Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Strategi Nasional - pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Seluruh Indonesia, maka dengan hal tersebut BPD selaku penyelenggara bersama Pemerintah Desa Batununggul mengadakan Musyawarah Desa Khusus yg bertempat di Balai Desa Batununggul, senin 26 mei 2025.
Turut Hadir : Tenaga Ahli, Dinas Koprasi, Dinas Pemdes, Camat/yang mewakili, Perbekel Desa Batununggul beserta perangkat dan Staf Desa, ketua BPD Beserta anggota, Jro Bendesa Sedesa Dinas Batununggul, kelihan Br. Adat sedesa dinas Batununggul, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, pengurus dan anggota LPM, Kader Posyandu, PD dan PLD Batununggul, Ketua dan Pokja TP. PKK Desa Batununggul, Yowana Gema Santi Ds. Batununggul.
Dari hasil Musyawarah Desa Khusus Desa Batununggul dapat diputuskan hal - hal sebagai berikut :
- Menyetujui Nama Koperasi :
"Koperasi Desa Merah Putih Desa Batununggul"
- Menyetujui kedudukan/alamat Koperasi :
Jl. Raya Sampalan, Banjar Sampalan, Desa Batununggul, Kec. Nusa
Penida, Kabupaten Klungkung
- Menyetujui Bentuk Koperasi :
Koperasi Primer
- Menyetujui wilayah keanggotaan :
Desa Batununggul
- Menyetujui jangka waktu berdiri :
Tidak Terbatas
- Menyetujui Jenis Koperasi :
KOPERASI DESA MERAH PUTIH
- Susunan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Batununggul Periode
2025 s/d 2030 berjumlah 5 orang
- Susunan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih Desa BatununggulPeriode
2025 s/d 2030 berjumlah 3 orang
by : Adm.Web Ds.Btn : I KM. AGUS P.D
FB : Mang Agus Putra


