Kamis, 25 januari 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik secara serentak 5.741.127 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 71.000 lokasi yang acaranya dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, salahsatunya acara pelantikan Anggota KPPS di Kec. Nusa Penida tepatnya di Desa Batunggul. Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji kepada calon Anggota KPPS yang akan ditugaskan di 18 TPS yg ada diwilayah Desa Batunggul berjumlah 126 orang. Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di Balai Desa Batununggul Kec. Nusapenida. Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Wajib Indonesia Raya oleh peserta Calon KPPS, kemudian Pembacaan Surat keputusan PPS, selanjutya Pelantikan Calon Anggota KPPS, dan Terakhir penandatanganan berita acara pelantikan KPPS.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan, anggota KPPS berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat.
Anggota KPPS berjumlah tujuh orang disetiap TPS, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. KPPS juga harus memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dari jumlah anggota.
Tugas KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS salah satunya adalah dalam rangka mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih menggunakan hak pemilih, memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas di atas, perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab sehingga dapat terwujud nilai-nilai demokrasi yang dapat dibanggakan.
Oleh karena itu, dalam menjalankan tugasnya, KPPS harus mematuhi kode etik yang berlaku. Berikut kode etik KPPS:
KPPS tunduk dan patuh dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang tertuang dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP No. 13 Tahun 2012, No. 11/2012, dan No. 01/ 2012 yang pada pokoknya berisi :
• asas mandiri dan adil,
• asas kepastian hukum,
• asas jujur, keterbukaan,dan akuntabilitas,
• asas kepentingan umum,
• asas proporsionalitas
• asas profesionalitas, efisiensi,dan efektivitas
• asas tertib
Pada akhir acara tidak lupa Bpk I KETUT SULATRA selaku Kep. Desa Batununggul menyampaikan pesan kpd seluruh Anggota KPPS yg bertugas di masing-masing TPS khusus yg ada diwilayah Desa Batununggul untuk bersinergi dan profesional dalam menjalankan tugas sesuai Sumpah dan janji yg disampaikan serta ikut berperan aktif dalam mengawasi serta menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung hingga berakhirnya pengitungan suara dimasing-masing TPS